Rokok Ilegal Rp313 Juta dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan

 Rokok Ilegal Rp313 Juta dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan  



Rokok ilegal masih saja beredar di masyarakat. Selama kurun waktu 2012-2014, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Pasuruan, berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP A Pasuruan Gamal Saktaji mengungkapkan, selama dua periode tahun anggaran tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai berupa hasil tembakau.

Dari razia yang dilakukan di pasaran dan lalu lintas ekspedisi barang, diperoleh barang bukti hasil tembakau sebanyak 1.300.580 batang rokok ilegal dari berbagai merek.



"Hasil tembakau berupa rokok ini antara lain tidak menggunakan pita cukai atau dilekati dengan pita cukai bekas. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp313 juta," kata Gamal Saktaji dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2015).

Menurut Gamal, rokok ilegal yang disita dari sejumlah pasar dan ekspedisi tersebut terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.279.340 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 21.240 batang dari berbagai merek.

"Pemusnahan barang bukti milik negara berupa hasil tembakau ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Jatim. Pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di tempat pembakaran sampah milik PT PIER," tandas Gamal Saktaji.


"Pelaku produsen rokok ilegal ini tidak dikenal. Para pedagang juga tidak mengenali orang yang bertugas dalam ekspedisi rokok tersebut," kata Gamal.

0 komentar:

Posting Komentar

More

Whats Hot