Maunya anggota DPR ini gimana ???
Koruptor dan Pelaku Pencucian Uang Diusulkan Mendapat Pengampunan
Wong iki, Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, pengampunan dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu.
"Perlakuan pengampunan kecuali dana terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia," ujarnya.
Hendrawan menambahkan, hingga kini, besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai "biaya pengampunan" masih dirumuskan. Besaran itu bisa dibuat secara progresif, bergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan.
Usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin. Sebanyak 33 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR.
Adapun Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, draf RUU KPK belum disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan. Politikus PAN itu mengatakan, fraksinya masih meminta penjelasan dari para pengusul draf RUU KPK.
Artinya ini masih debatable. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg
0 komentar:
Posting Komentar