Modifikasi Motor Kena Tilang? Netizen Sindir Kebijakan Polri Lewat Video Gokil ini

Modifikasi Motor Kena Tilang? Netizen Sindir Kebijakan Polri Lewat Video Gokil ini



Pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya, yang memperingatkan para pemilik motor untuk tidak mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru, alias memodifikasi, dengan ancaman denda tilang hingga Rp 24 juta, terus mendapat sindiran dari masyarakat, juga netizen (masyarakat yang aktif di internet dan media sosial).
Sebelumnya, ribuan netizen menyerbu akun Facebook Humas Polda Metro Jaya, yang merilis pengumuman ini, dengan berbagai macam komentar bernada tak setuju..
Belum habis di situ, netizen menumpahkan kreativitas mereka untuk terus menyindir kebijakan terbaru dari Polri ini.
Salah satunya adalah video kocak yang beredar di Facebook baru-baru ini.

Seperti judulnya, video kocak gokil ini merupakan parodi dari film ketika tokoh fasis legendaris Jerman, Adolf Hitler, marah-marah kepada anak buahnya.
Hitler tetap berbicara bahasa Jerman. Tapi, diberi subtitle (terjemahan) dengan bahasa Jawa Timuran.
Sepanjang video, Hitler marah-marah dan tak habis mengerti mengapa Polri 'tega' memberlakukan aturan yang melarang modifikasi motor.
"Beaya modif pakai uang-uang sendiri, dan enggak pakai uangmu. Begitu mau kamu denda Rp 24 juta. Memangnya uang dari nenek kamu?,"
"Gara-gara tutup pentil saja kena Rp 50 ribu, rakyat mau apa selalu salah," begitulah beberapa terjemahan yang tertulis.
Sebelumnya, lewat akun FB Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
Menurut Budiyanto, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto. sumur

0 komentar:

Posting Komentar

More

Whats Hot