Kronologi Penangkapan Dewie Limpo Cs Saat Transaksi Uang Suap Rp 1,7 Miliar
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota DPR Komisi VII fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Penangkapan itu dilakukan di 2 lokasi berbeda yaitu di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng."Jadi (OTT) dilakukan di 2 tempat pada waktu yang hampir bersamaan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Berikut kronologi OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (20/10) petang:
- Pukul 17.45 WIB
Penangkapan dilakukan di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu ada 5 orang yang berada di dalam sebuah restoran yaitu Setiadi (SET) yang berprofesi sebagai pengusaha, Devianto (DEV) selaku ajudan dari SET.
Kemudian ada Harry (HAR) yang disebut sebagai rekan SET, Rinelda Bandaso (RB) sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo (DWL) dan Iranius (IR) selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, serta ada 1 orang yang tak disebutkan namanya sebagai driver mobil sewaan.
"Kemudian setelah terjadi serah terima antara SET kepada RB kemudian dilakukan penangkapan ketika keluar dari restoran. Di TKP kita temukan uang dollar Singapura 177.700," kata Johan.
Duit itu ditempatkan di dalam sebuah bungkus makanan ringan di dalam sebuah tas. Selain itu sejumlah dokumen dan handphone.
- Pukul 19.00 WIB
Penangkapan lanjutan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tim KPK bekerja sama dengan otoritas bandara serta Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi (BWH). Johan menyebut saat itu keduanya hendak pergi ke luar kota tanpa mengatakan tujuan persisnya.
"Kemudian semuanya dibawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Johan.
Setelah itu, tim KPK melakukan pemeriksaan intensif dan disimpulkan diduga adanya penyuapan terkait proyek pembangkit listrik tenaga microhidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Kemudian 5 di antara orang-orang yang ditangkap tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi dipaparkan di depan pimpinan yang kemudian disimpulkan dalam kaitan peristiwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status. Bahwa saudara IR dan SET diduga sebagai pemberi dan dugaan pasal adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Kemudian diduga sebagai penerima adalah DYL, kemudian RB dan BWH. Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, selain yang saya sebut tersangka, maka dipulangkan," ujar Johan.
(dha/fdn)
0 komentar:
Posting Komentar