Kejati Sebut Risma Jadi Tersangka Kasus Kios Pasar Turi
"Kasusnya soal pemindahan kios Pasar Turi," ujar Romy, Jumat (23/10/2015).
Dia mengatakan, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
"Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengaku tidak tahu atas status calon wali kota yang diusung PDI-P itu.
"Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," kata Argo.
Bahkan, Argo mengaku juga belum mengetahui soal SPDP kasus Pasar Turi yang diberikan kepada Kejati (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi) Jatim.
"Masalah itu saya juga tidak tahu, sekali lagi tanyakan saja ke Kejati Jatim," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar