Bulan Desember, Beli Kartu SIM harus Tunjukkan KTP
"(Kemenkominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menyepakati mulai penertiban tanggal 15 Desember 2015," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam pesan singkatnya.
"Kalau ada pembeli SIM card (Perdana) baru, registrasinya diberlakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing," ujarnya.
Petugas operator yang dimaksud berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi.
Selanjutnya, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.
Selama ini, registrasi prabayar dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.
Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.
0 komentar:
Posting Komentar