Tak Bisa Lagi Rp 60.000 atau Rp 150.000, untuk Beli Pulsa Listrik, Kenapa?
"Jadi sebenarnya sejak 1 Oktober, itu ada dua kebijakan terkait pulsa listrik," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, Jumat (16/10/2015).
Benny mengatakan, kebijakan pertama, memisahkan dengan jelas biaya administrasi bank dengan biaya pembelian token listrik. Kebijakan kedua, menetapkan denominasi nilai token.
"Menetapkan denominasi nilai token maksudnya, besaran nilai token sudah pasti yakni Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan seterusnya," ungkap Benny.
Kata Benny, Dengan kebijakan ini pelanggan tidak bisa beli diluar nominal yang diinginkan, misal membeli pulsa token Rp 60.000 atau Rp 150.000.
"Jadi tidak bisa lagi beli Rp 60 ribu, misalnya. Atau kalau mau beli Rp 150.000 artinya pelanggan beli Rp 100.000 lalu beli lagi Rp 50.000," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar