Rizal Ramli: Perpanjangan Kontrak Freeport Tidak Sah!

Rizal Ramli: Perpanjangan Kontrak Freeport Tidak Sah!








Kontrak kerjasama perusahaan tambang mineral terbesar di Indonesia yaitu Freeport selalu menuai polemik. Baru-baru ini menteri koordinator bidang maritim Rizal Ramli melontarkan kata-kata "keblinger" untuk Menteri ESDM Sudirman Said atas pemberian kepastian investasi setelah tahun 2021. 

Keblinger, itulah kritik pedas yang dilontarkan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Keputusan perpanjangan kontrak kerjasama dengan Freeport MC Moran dari tahun 2021 sampai 2041 dinilai Rizal Ramli tidak sah.

Pembahasan perpanjangan kontrak seharusnya baru dilakukan kementerian ESDM pada tahun 2019 yakni 2 tahun sebelum kontrak lama selesai pada tahun 2021. Selain itu ada 3 poin utama keberatan Rizal Ramli pada perpanjangan kontrak Freeport. 


Pertama sepanjang tahun 1967 sampai 2014 Freeport hanya memberikan royalti tambang emas sebesar 1% meski pada era SBY sudah bersedia menaikkan royalti menjadi 3.5%, angka ini belum cukup mengingat di negara lain royalti yang diberikan mencapai 7 %. Poin kedua Freeport dinilai tidak mengelola limbah tambang di wilayah Amungme secara benar. 

Dan ketiga perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak memenuhi aturan divestasi saham pemerintah. Istana pun bersuara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan hingga kini pemerintah belum menjamin perpanjangan kontrak Freeport di Papua. Melalui keterangan tertulis Menteri ESDM Sudirman Said berdalih komitmen tambang raksaksa itu telah memberikan manfaat bagi Indonesia. Indonesia memang surga bagi perusahaan tambang asing dalam mengeruk banyak keuntungan, seharusnya regulasi pertambangan mutlak dipatuhi.

(kmps)

0 komentar:

Posting Komentar

More

Whats Hot